Berikutjawaban yang paling benar dari pertanyaan: Pasal UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah 33 Pasa17U DNR Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi megang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diPprileish iden dan me- kembali Wdaaklil am Pjraebsaitdaen n yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan Keadaan yang demikian mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah . Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan ABD. . . Indonesa menjadi negara dengan sistem Jawaban C. Presiden dan wakil presiden tidak mewakili suara rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal 6 ayat 2 undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 tidak diamandemen adalah presiden dan wakil presiden tidak mewakili suara rakyat. Keadaanyang mungkin terjadi apabila pasal 6 ayat 2 undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak diamandemen adalah? 9 mins ago. Berita Popular INVEST IN DIGITAL ASSETS OR TRADE EASILY 4 weeks ago 317; THREE BEST COUNTRIES TO TRAVEL IN ASIA UUD1945 yang telah diamandemen (diubah) empat kali memberi arahan bagi hukum adat (yang selama ini sering dikaitkan dengan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat) itu untuk dipertahankan selama masih ada dan arahan itu dinyatakan di dalam Pasal 18 B ayat (2). Hukum adalah apa yang kita lihat ada dan terjadi dilakukan dalam masyarakat Vay Nhanh Fast Money. pavstyuk - bunyi pasal 3 ayat 1Setelah adanya amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ternyata bunyi pasal 3 ayat 1 ikuut mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi pada pasal 3 tersebut adalah yang dulunya tidak memiliki ayat, setelah amandemen jadi memiliki 3 ayat. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis atau dapat dikatakan sebagai konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Bunyi Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945Mengutip dari laman berikut bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen,"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."Setelah adanya amandemen, pasal 3 menjadi memiliki 3 ayat, yaitu Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang DasarMajelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan atau wakil presidenMajelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang DasarDengan adanya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai wewenang untuk Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan atau wakil presidenMemberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUDtingeyinjurylawfirmKewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Dengan demikian, kewenangan MPR itu ada lima, yaituMengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa tadi penjelasan mengenai bunyi pasal 3 ayat 1 UUD 1945 disertai dengan maknanya. DNR - Isi Pasal 5 Undang-Undang Dasar UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen pertama. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 5 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 serta mengatur tentang apa? Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dilakukan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI. Saat disahkan, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum, serta Penjelasan. Setelah rezim Orde Baru pimpinan Soeharto runtuh akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukan 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yakni dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar 2018 yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni 1 Pembukaan; dan 2 Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan juga Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan Bunyi Pasal 2 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen Isi Tentang MPR Sejarah UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 2009 menyebutkan, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Seiring munculnya Republik Indonesia Serikat RIS usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, UUD 1945 ditangguhkan. Dikutip dari Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks 2015, RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar. Tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS 1950. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR Republik Indonesia pada 22 Juli 1959. Setelah reformasi, tepatnya dalam Sidang Umum MPR yang dihelat dari tanggal 14 hingga 21 Oktober 1998, dilakukan Amandemen UUD 1945 yang pertama. Amandemen Pertama UUD 1945 ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal juga Sejarah Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang Bunyi Isi Pasal 4 UUD 1945 Makna dan Penjelasannya Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Sebelum Amandemen Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Setelah Amandemen Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Pasal 5 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen sama-sama memiliki 2 ayat. Perubahan yang dilakukan dalam Pasal 5 UUD 1945 terjadi pada ayat 1, yakni dari Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan juga Isi Bunyi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila Daftar Negara Pertama yang Mengakui Sejarah Kemerdekaan Indonesia - Sosial Budaya Penulis Iswara N RadityaEditor Yantina Debora Indonesia is one of the world's largest country is strategically located between two continents Asia; Australia and two oceans Indian Ocean; Pacific Ocean. Because of this strategic location, Indonesia is endowed of abundant natural resources from the sea, air, and land area. Besides having abundant natural resources, Indonesia has rich in culture, language and customs, as well as demographic conditions. With the potential and assets owned by Indonesia, this country has opportunity to be a progressive country and growing rapidly. Commitment was formed by the unification of perception through legislation by the central government to support economic prosperity for the sake of twelfare to all of Indonesian people. So with this commitment is rised regulation of 33 UUD 1945, as one form between government and society to advance Indonesia's economy, so that will be expected to improve the sustainable development, utilization of natural resources to support the benefit of many people's lives, and that isn't equally important is creation of social welfare for all of Indonesian people. But these lofty ambition isn't going according to what was expected earlier, the attitude of individualism that is more about profitability than the social welfare is more prominent in the implementation of Article 33 UUD 1945, especially after the point of article was amended. In fact had shown that the trend is happening right now in Indonesia is the form of poverty, degradation of education quality, malnutrition, privatization of government industries, apathy attitude, unemployment and the looting of the people's wealth in the country that is rich in natural resources and human resources. Abstrak 1 Mahasiswa aktif semester III, jurusan manajemen, angkatan 2012 Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free REFLEKSI, IMPLEMENTASI DAN KONSEKUENSI PASAL 33 UUD 1945SETELAH AMANDEMEN TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIAOLEHSyafwendi1Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan ManajemenUniversitas Islam Negri Syarif Hidayatullah JakartaAbstractIndonesia is one of the world's largest country is strategically located between twocontinents Asia; Australia and two oceans Indian Ocean; Pacific Ocean. Because of thisstrategic location, Indonesia is endowed of abundant natural resources from the sea, air, andland area. Besides having abundant natural resources, Indonesia has rich in culture,language and customs, as well as demographic conditions. With the potential and assetsowned by Indonesia, this country has opportunity to be a progressive country and growingrapidly. Commitment was formed by the unification of perception through legislation by thecentral government to support economic prosperity for the sake of twelfare to all ofIndonesian people. So with this commitment is rised regulation of 33 UUD 1945, as one formbetween government and society to advance Indonesia's economy, so that will be expected toimprove the sustainable development, utilization of natural resources to support the benefit ofmany people's lives, and that isn’t equally important is creation of social welfare for all ofIndonesian people. But these lofty ambition isn’t going according to what was expectedearlier, the attitude of individualism that is more about profitability than the social welfare ismore prominent in the implementation of Article 33 UUD 1945, especially after the point ofarticle was amended. In fact had shown that the trend is happening right now in Indonesia isthe form of poverty, degradation of education quality, malnutrition, privatization ofgovernment industries, apathy attitude, unemployment and the looting of the people's wealthin the country that is rich in natural resources and human article of 33 UUD 45 after amandement, individualisme, social discrepancy, societty welfareAbstrak1 Mahasiswa aktif semester III, jurusan manajemen, angkatan 2012 Indonesia adalah salah satu negara terbesar didunia yang terletak sangat strategisdiantara dua benua Asia;Australia dan dua samudera Samudera Hindia;Samudera Pasifik.Karena letak yang sangat strategis ini, Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya alamyang melimpah, baik dari laut, udara, dan daratannya. Disamping memiliki sumber daya alamyang melimpah, Indonesia juga kaya akan budaya, bahasa dan adat-istiadat, begitu jugadengan kondisi demografinya. Dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia,tentu negara ini berpeluang menjadi negara yang maju dan berkembang pesat. Komitmen pundibentuk dengan penyatuan persepsi melalui peraturan perundang-undangan oleh pemerintahpusat untuk menunjang kemakmuran ekonomi demi menyejahterakan masyarakat dengan adanya komitmen ini lahirlah pasal 33 UUD 1945, sebagai salah satubentuk cita-cita antara pemerintah dan masyarakat yang demokrasi untuk memajukanperekonomian Indonesia, sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan pembangunanyang berkelanjutan, pemanfaatan SDA yang menunjang kemaslahatan hidup orang banyak,dan yang tak kalah penting adalah terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Namun cita-cita luhur ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkansebelumnya, sikap individualisme yang lebih mengutamakan profitabilitas dibandingkesejahteraan sosial lebih menonjol dalam pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, apalagi setelahbatang tubuhnya diamandemen. Dan fakta menunjukan bahwa tren yang terjadi saat ini diIndonesia adalah berupa kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, gizi buruk, privatisasisektor industri pemerintahan, sikap apatis, pengangguran dan penjarahan harta rakyat terjadidi negri yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia kunci pasal 33 UUD 45 setelah amandemen, individualisme, kesenjangan sosial,kesejahteraan sosialPENDAHULUANIndonesia merupakan negara terbesar di dunia yang memiliki jumlah penduduk nomorempat terbesar yakni mencapai 250 juta jiwa. Selain penduduk dan negaranya yang bersifatmaritim, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan potensi sumber dayaalam, sehingga dengan kondisi geografis yang luar biasa ini, Indonesia layak dikatakansebagai salah satu negara yang berpengaruh besar dalam dunia international. Masyarakat Indonesia dan khususnya pemerintah bekerja sama demi mengelola,mengalokasikan dan memanfaatkan SDA yang ada untuk memajukan kehidupan berbangsadan bernegara, demi menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalamupaya pemerintah serta masyarakat untuk dapat merealisasikan cita-cita luhur ini, merekamembuat suatu kesepakatan melalui suatu regulasi yang ditetapkan bersama yang terdeskripsisecara jelas dalam kitab pedoman berbangsa dan bernegara, yakni UUD 1945, tepatnya padapasal 33. Adapun bunyi dari pasal 33 UUD 1945 ini sebelum diamandemen adalah 1Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;2Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orangbanyak dikuasai oleh Negara; 3Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal inimencerminkan bahwa perekonomian adalah usaha bersama yang dicapai demi kesejahteraanmasyarakat yang bersifat kekeluargaan. Demikian juga ayat 23 pemerintah ikut campurdalam penguasaan SDA yang notabene dalam konstitusi itu dinyatakan seratus persen demimenunjang kebutuhan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun sayang, setelahideologi ekonomi pancasila ini diamanden, cita-cita luhur ayat 123 kandas dan hanyatinggal tulisan dan redaksi semata. Maka daripada itu saya akan mencoba menganalisis pasal 33 UUD 1945 yang telahdiamandemen dalam jurnal yang singkat ini. Semoga jurnal ini menjadi inspirasi sekaligusmembuka mata kita selebar-lebarnya akan permasalahan yang sebenarnya terjadi diIndonesia, khususnya dalam kondisi perekonomian 33 UUD 1945 Setelah AmandemenSetelah amandemen dilakukan pada UUD 1945 ada beberapa poin dan ayat yang diganti dalam setiap pasal dan ada juga ayat yang dihilangkan. Salah satu pasal yangdiamandemen yaitu pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4 Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi denganprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam ayat 4 dan 5 ini dilakukan oleh pemerintah sebagai penjabaran daninterpretasi ayat 12 dan 3. Namun penjabaran ini sangat bertentangan dankontraproduktif dengan ayat 12 dan 3 tersebut, pasalnya ayat 4 dan 5 mencerminkansikap individualis artinya perekonomian yang dijalankan dan diimplementasikan Indonesiaadalah perekonomian yang bersifat kapitalis yang mana lebih mengutamakan personalitiketimbang aspek kebersamaan kolektif. Implementasi pasal 33 menuai banyak kontroversi ditengah-tengah pasal yang semula-mula pro terhadap kepentingan rakyat, menjadi kontra ketika haltersebut terjadi di lapangan. Penambahan ayat 4 semakin diperkuat keberadaannya dengankondisi perekonomian Indonesia dewasa ini, dimana ekploitasi SDA yang dilakukan olehbeberapa industri yang notabene adalah milik warga negara asing terjadi diberbagai daerah,yang secara de facto mengakibatkan tergerusnya usaha kecil menengah masyarakat, yangtidak lagi mementingkan aspek kemaslahatan masyarakat banyak namun, telah berorientasiuntuk menguasai dan meningkatkan laba semaksimal mungkin. Pasal yang semula digunakansebagai komitmen menjalankan perekonomian pancasila ini semakin tidak jelas haluannyakemana, setelah ditambah lagi dengan ayat 5 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Menurut opini saya,maksud dari embel-embel UU yang ada pada akhir ayat 5 pasal 33 sesudah amandemen iniadalah UU tentang PM penanaman modal dan PMA penanaman modal asing, yang kentalsekali nuansa liberalnya. PM dan PMA erat kaitannya dengan investasi jangka panjang, yang mana pintugerbang utamannya adalah pasar uang dan pasar modal. Jika sektor ini sudah mengintervensidan terinternalisasi dalam batang tubuh pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu modelperekonomian indonesia yang katanya menganut sistem ekonomi pancasila, maka yang akanpasti terjadi adalah monopoli, liberalisasi dan yang paling menakutkan adalah neo-imperialismodern. Jika hal ini terjadi maka tidak ada lagi kata sejahtera dan makmur bagi masyarakat,dan sebaliknya yang akan terjadi adalah eksploitasi dan penghargaan pribadi dengan orientasimaksimasi laba terhadap individu, sehingga munculah sikap monopoli dan Individualisme adalah sebuah paham dimana kepentingan pribadi dan hak-hak pribadilebih diutamakan dari kepentingan bersama. Sikap individualis lebih cendrung mendorongpribadi agar lebih bebas berekspresi, bertindak dan bersikap demi tercapainya tujuan pribadi,apapun risiko dan konsekuensinya. Individualisme juga merupakan satu filsafat yangmemiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia sertakepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akanmelanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi darimasyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh karenaitu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompoksebagai sesuatu yang lebih penting dari tujuan seseorang individu, yang merupakan dasar danfondasi merupakan ide yang sangat fundamental dari aliran neo-imperialisme menjadi salah satu aliran yang juga dikenal dengan ekonomi neoliberal. Konsep yang diusung aliran ini adalah globalisasi dan perdagangan bebas melaluiWTO World Trade Organization, yang kerap dianggap sebagai neoimperialisme atau“penjajahan gaya baru melalui ekonomi global”. Adapun agenda-agenda yang diprogramkan oleh paham neoliberal, yang termaktub dalamKonsensus Washington antara lain1 Pelaksanan kebijakan anggaran yang ketat, termasuk penghapusan subsidi negaradalam berbagai Pelaksanaan liberalisasi sektor Pelaksanaan liberalisasi sektor Pelaksanaan privatisasi Paham Individualisme Neoliberalis dengan Pasal 33 UUD 45 SekarangSecara tidak sadar, Indonesia sudah menganut paham ini sejak lama. Terbukti sebelumIndonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 program-program neoliberalis sudah berjalan mulai pada tahun 1980-an, antara lain melalui paketkebijakan deregulasi dan debirokratisasi. Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmimengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untukmencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakanpaket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent LOI,yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak,yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, Timah dan Aneka individualis terlihat jelas dan gamblang telah dilakukan oleh pemerintah kitasendiri. Walaupun tujuannya baik demi menyelamatkan perekonomian, bangsa Indonesia kalaitu melalui pemerintahannya telah berkhianat pada konstitusi dan bangsanya sendiri. Merekarela menjual aset berharga Negara yakni BUMN yang semula ditegaskan dalam pasal 33UUD 1945 sebagai salah satu usaha bersama dengan asas kekeluargaan untuk menunjangkesejahteraan dan kemakmuran rakyat, melalui privatisasi yang dilakukan oleh pihak swastadan umumnya adalah warga negara terlihat jelas pemerintah hanya menutupi sistem ekonomi pancasila yang lebihmengutamakan aspek kemakmuran dan kesejahteraan sosial seperti yang tergambar dalamayat 12, dan 3, dengan sistem ekonomi kapitalis individualis yang terdeskripsi secarajelas dan signifikan pada ayat 4 dan 5. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak lagimenjadi prioritas, yang ada kini hanya orientasi dalam berkompetisi secara nasional danglobal. Sehingga dengan komitmen seperti ini implementasi ideologi perekonomianIndonesia dalam pasal 33 UUD 45, tidak akan pernah terealisasikan sesuai dengan apa yangdicita-citakan bangsa Indonesia. Sehingga yang ada hanyalah monopoli yang akan terjadidiberbagai sektor primer seperti, pertanian, perikanan, pariwisata, energi, gas alam, dan lagi saya nyatakan bahwa Amandemen pasal 33 ayat 4 ini seakanmengingkari secara halus ayat 12 dan 3-nya dimana perekonomian disusun secaraprinsip demokrasi. Jadi, siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas aliasliberalisasi perekonomian. hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitua ayat 5 dimana“ketentuan lebih lanjut diatur UU”, UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UUPMA yang kental akan praktek Pasal 33 UUD 45 Setelah Amandemen Terhadap Kesejahteraan SosialSudah sangat jelas bahwa penambahan ayat 4 dan 5 berdampak negatif bagibangsa dan negara, khususnya bagi masyarakat indonesia secara keseluruhan. Dengan adanyaIndikasi sikap individualis dalam ayat 4, merefleksikan bahwa masyarakat Indonesia sangatterancam dengan keberadaan perusahaan swasta yang nantinya akan mengelola hampir semuasektor primer di Indonesia. Yang mana, tujuan mereka mendirikan sebuah corporate disamping untuk memberikan kemudahan dan kebutuhan kepada masyarakat Indonesia,mereka tentu juga akan mengeksploitasi SDA potensial diberbagai daerah dengan investasiyang sangat terbuka melalui pasar modal, yang terindikasi pada ayat 5 pasal 33 UUD privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada sektor swasta jugasemakin memperburuk keadaan, dimana BUMN yang sejatinya mempunyai prioritas utamamenciptakan pelayanan terbaik pemerintah kepada rakyatnya untuk menunjang kesejahteraandan keadilan, dikonversi oleh pihak swasta sebagai ajang kompetisi kekuatan ekonomiindividu yang bertujuan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya. Akhirnya yang kenaimbasnya adalah masyarakat Indonesia sendiri, terkhusus bagi masyarakat yang memilikitingkat ekonomi menengah kebawah, otomatis mereka akan sulit bertahan dan akan selaludihantui dengan kemiskinan. Kesejahteraan sosial tak lagi menjadi prioritas utama menjalankan pasal 33 dansekarang yang terlihat hanyalah kesenjangan sosial, kemiskinan yang mengakar, tindakankorupsi yang merajalela, perekonomian yang tidak tentu arah dan tujuan, kemiskinan,keterbelakangan pendidikan, dan masalah-masalah struktural hasil analisis yang saya lakukan terhadap pasal 33 UUD 45 yang telahdiamandemen dapat disimpulkan bahwa 1. Amandemen pasal 33 UUD 45 mengundang kontroversi dan cendrung kontraproduktif dalam pelaksanaannya dilapangan. Ada indikasi-indikasi dan kepentinganindividu yang membawa perekonomian Indonesia semakin jauh dari cita-cita luhurpasal 33 UUD 45 sebelum Ayat 4 dan 5 mencerminkan sikap individualis artinya perekonomian yangdijalankan dan diimplementasikan Indonesia adalah perekonomian yang bersifatkapitalis yang mana lebih mengutamakan personaliti ketimbang aspek Kesejahteraan sosial akan semakin terdegradasi dengan adanya sikap liberalis yangorientasinya adalah maksimasi laba, dan cendrung kearah ekploitasi SDA untukkepentingan pribadi Agar perekonomian Indonesia tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan dandiagendakan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam pasal 33 UUD 45, maka sayamenyarankan kepada pemerintah Indonesia bahwa1. Law enforcement dalam pengimplementasian pasal harus ditingkatkan. Hal ini perludipertimbangkan agar fungsi dan tujuan dapat dijalankan dan dicapai sesuai denganapa yang direncanakan sebelumnya, khususnya pada pasal 33 UUD Proteksi terhadap sektor-sektor yang penting bagi negara dan menyangkut kebutuhanhidup orang banyak harus diperketat, agar privatisasi tidak lagi dilakukan oleh pihaklain yang nantinya juga akan mengakibatkan kerugian struktural bagi masyarakatIndonesia Perjelas dan kokohkan sistem, aturan main, dan regulasi yang jelas terhadap prosespembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini bertujuan penting agar haluan dan tujuanekonomi kita sesuai dengan apa yang dinginkan dan diamanatkan bangsa dalam pasal33 UUD 45 ayat 1, 2 dan REFERENSIFaisal Basri dan Haris Munandar. Lanskap Ekonomi Idonesia Kajian dan RenunganTerhadap Masalah-masalah Struktural, Transformasi Baru, dan ProspekPerekonomian Indonesia. Jakarta Kencana, Hadi, dkk. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia Dalam SetengahAbad Terakhir. Yogyakarta Penerbit Kanisius, Mukthie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Konstitusi Press, Tom. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45, Bandung Angkasa, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. - Sejarah amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pertama kali terjadi tahun 1999 setelah Reformasi 1998 yang menandai berakhirnya rezim Orde Baru. Lantas, apa bunyi atau isi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 2009 mengungkapkan, UUD 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Ini berarti, UUD 1945 tidak saja menjadi dokumen hukum tetapi juga merupakan bagian dari aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah bangsa sekaligus landasan dalam penyelenggaraan negara. Ditetapkannya UUD 1945 menjadi konstitusi negara menunjukkan bahwa Indoonesia menganut konsep negara hukum dan menerapkan prinsip demokrasi sehingga amandemen atau perubahan dalam UUD 1945 adalah hal yang mungkin dilakukan. Hingga saat ini, sudah 4 kali dilakukan amandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama kali dilakukan tahun 1999, lalu kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, dan keempat dilakukan tahun 2002. Selengkapnya berikut adalah urutan proses pelaksanaan amandemen UUD 1945 dikutip dari dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? 2019 karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999 Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000 Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001 Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002 Baca juga Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945? Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan Isi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen Salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen atau perubahan adalah Pasal 3 UUD 1945. Tepatnya terjadi dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dilakukan pada tanggal 1–9 November 2001 dan termasuk ke dalam amandemen ketiga. Amandemen ketiga mengubah beberapa pasal dan bab yang masuk dalam pembahasan mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya. Berikut ini bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen, dikutip dari laman PASAL 3"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."Baca juga Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila Arti dan Contoh Sikap Terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 3 UUD 1945 menjadi berbunyi 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.2 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3 Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tidak saja mengubah isi Pasal 3, ada beberapa pasal lainnya yang juga mengalami perubahan dari sebelumnya dalam pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tahun 2001 tersebut. Antara lain yang mendapat perubahan atau amandemen adalah isi pasal-pasal yang dinilai sudah perlu mendapat tambahan penjelasan seperti dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8 dan Pasal 11 serta Pasal juga Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara Amandemen UUD 1945 Sejarah & Isi Perubahan Ketiga Tahun 2001 Cerita Cinta Ken Arok & Ken Dedes Awali Sejarah Kerajaan Singasari - Pendidikan Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Iswara N Raditya Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi14 Februari 2022 1344Hallo Atikah A. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah Indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter. Berikut ini penjelasannya. Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 merupakan undang-undang hasil amandemen atau perubahan. Perubahan atau amandemen ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia yang selama berpuluh-puluh tahun tidak mengalami pergantian presiden, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Hal ini disebabkan oleh rumusan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelumnya memiliki unsur kerancuan yang artinya dapat ditafsirkan secara berbeda antara satu dengan lainnya. Tafsiran atau pendapat tersebut antara lain 1 Presiden dan wakil presiden dapat memegang jabatan berkali-kali tidak ada batas berapa kali masa jabatan. 2 Presiden hanya dapat menjabat dua kali. Maka amandemen atau perubahan terhadap Pasal 7 dilakukan sehingga periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah ditentukan dan dibatasi sehingga Presiden dan Wakil Presiden bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan sehingga Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan. Apabila Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tidak diamandemen atau tidak diubah maka kemungkinan yang terjadi adalah Indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah Indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter. Semoga membantu ya.

keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah