MengenalRuang Terbuka Hijau. Keterangan : KDB = Angka yang menyatakan jumlah (persentase) luasan lahan yang boleh dibangun. Nilai KDB 80% artinya suatu area harus menyediakan RTH sebesar 20% dari total luas lahan yang akan dibangun. Nilai KDB berbeda - beda untuk setiap wilayah tergantung peruntukan lahan dalam rencana tata kota.
Perencanaantata ruang dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan suatu wilayah agar lebih sistematis. Banyak aspek yang terdapat dalam perencanaan tata ruang, contohnya yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Kawasan resapan air termasuk dalam aspek lingkungan tersebut. Keberadaan resapan air di daerah perkotaan sangat penting, dikarenakan fungsi dari kawasan resapan air adalah untuk
Kawasanresapan air di Cimahi itu diatas 750 MDPL yang ada di KBU," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni, Senin (19/10/2020). Dikatakannya, untuk mempertahankan kawasan hutan lindung termasuk resapan air agar tidak semakin tergerus, kata Dyah, yang dilakukan pihaknya adalah mengarahkan tata ruang.
LAPORANAKHIR KKS PENGABDIAN LEMBAGA PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO TAHUN 2014 PEMANFAATAN EKOSISTEM MANGROVE SEBAGAI MEDIA DAN SUMBER BELAJAR IPA BIOLOGI DI SEKOLAH YANG BERADA DI DESA SEKITAR KAWASAN MANGROVE Oleh Prof. Dr. Ramli Utina, M.Pd (NIDN: 0004085507 /Ketua) Abubakar Sidik Katili, S.Pd, M.Sc (NIDN: 0017067905/Anggota) Yuliana Retnowati, S.Si, M.Si (NIDN
seharusnyamerupakan kawasan terbuka hijau yang termasuk daerah resapan air, tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Ruang terbuka hijau di perkotaan memiliki manfaat sangat tinggi yang merupakan bagian dari penataan ruang kawasan perkotaan, Salah satu fungsi utama RTH sebagai Daerah resapan air atau bisa disebut dengan imbuhan airtanah
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengemukakan istilah naturalisasi saat ditanya soal solusi untuk permasalahan sungai yang meluap dan mengakibatkan banjir di Jakarta. Padahal sebelumnya, publik sudah akrab dengan istilah normalisasi naturalisasi diucapkannya kepada wartawan saat di Pluit, Jakarta Utara, Rabu 7/2 kemarin. Naturalisasi sungai adalah solusi untuk mengatasi banjir."Mengatasi banjir Salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik. Bagaimana mengamankan air tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," kata Anies kemarin. Sebenarnya apa itu naturalisasi? Apa bedanya dengan normalisasi? Atau apakah ada bedanya antara dua hal itu? Mari kita coba periksa pengertiannya, mulai dari normalisasi sungai dieksekusi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane BBWSCC, dan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo usai Jakarta dilanda banjir besar. Normalisasi dilakukan pada Desember 2012. Dilansir dari situs Jakarta Smart City, normalisasi sungai adalah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi. Normalisasi dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman. Dinas Tata Air DKI melakukan normalisasi sungai dengan cara pengerukan sungai untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali dinding turap untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan Kebersihan DKI mengeksekusi normalisasi lewat cara menjaga kebersihan sungai sehingga sungai dapat difungsikan sebagai air baku. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Sekarang mari mendedah naturalisasi. Bila merujuk ke pernyataan Gubernur Anies, naturalisasi bermakna sama dengan normalisasi dalam hal membuat aliran air di sungai menjadi baik. Namun naturalisasi juga meliputi penjagaan ekosistem di daerah aliran sungai. "Bayangan saya, Pak Gubernur ingin mengembalikan fungsi bantaran sungai sebagai daerah resapan air, kawasan hijau, dan mengembalikan ekosistem sebagaimana kondisi alamiahnya lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada detikcom, Kamis 8/2/2018.Kondisi natural daerah aliran sungai bisa jadi sudah hilang di zaman sekarang. Misalnya dulu di pinggir sungai ada kebun, sekarang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima. Dulu banyak pohon, sekarang sudah tak lagi ada pohon. Termasuk, kondisi natural pinggiran sungai dulu adalah tanah dan sekarang sudah menjadi beton."Pak Gubernur tidak mau semua titik di pinggir sungai itu dibangun dinding turap. Kalau memang kondisi alamiahnya ada tanah dan pepohonan, maka itu bisa dikembalikan fungsinya untuk ekosistem yang lebih baik," kata normalisasi sungai sering dieksekusi lewat pembangunan dinding turap di pinggir sungai, maka naturalisasi tidak dieksekusi dengan cara demikian. Isnawa menilai dinding turap bisa mematikan ekosistem alamiah di pinggiran sungai. Padahal sebenarnya sungai, Kali Ciliwung misalnya, punya banyak flora dan fauna, di dalam sungai maupun di pinggirannya."Sejak Ciliwung mulai bersih, informasi yang kami terima dari Gerakan Ciliwung Bersih, sekarang sudah mulai muncul hewan-hewan mulai dari burung-burung, kupu-kupu, dan sebagainya," kata daerah aliran sungai Ciliwung, kata dia terdapat kura-kura, biawak, ular, dan tentu saja ikan. Demikianlah kondisi natural Ciliwung. Selain itu, naturalisasi juga bermakna menggerakkan masyarakat bantaran kali untuk menjaga ekosistem sungai."Normalisasi lebih kepada penataan sungai itu sendiri. Tapi kalau menaturalisasi, maka banyak aspek yang berkaitan dengan sungai yang dikembalikan ke fungsinya, termasuk kebersihan, penghijauan, hingga interaksi warganya. Jadi naturalisasi sifatnya lebih holistik," tutur Isnawa menyatakan pemaknaan istilah naturalisasi itu merupakan pendapat dirinya sendiri. Soalnya, belum ada rapat soal naturalisasi sungai."Belum ada apa-apa. Baru ide Gubernur," ucap Isnawa. dnu/tor
Peningkatan jumlah penduduk umumnya diikuti dengan perkembangan kota seperti perluasan daerah permukiman, areal bisnis seperti pertokoan, perkantoran, jalan, dan sarana prasarana pendukung lainnya. Namun, karena keterbatasan lahan di pusat kota menyebabkan perkembangan kota tersebut meluas ke arah daerah pinggiran sehingga luasan areal terbangun semakin bertambah. Areal perbukitan, bantaran sungai, daerah banjir, serta areal pertanian perkotaan yang seharusnya tetap hijau, mulai dirambah menjadi areal permukiman dan perdagangan. Kawasan – kawasan terbuka tersebut sebenarnya dapat digunakan sebagai kawasan resapan air yang memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan siklus hidrologi sebuah wilayah. Kondisi hidrologi yang seimbang harapannya agar tidak mengganggu dan menimbulkan dampak buruk bencana bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan permukiman yang saat ini terjadi dapat mengancam keberadaan dan luasan area kawasan yang seharusnya difungsikan untuk menjadi resapan air. Perubahan fungsi lahan akan sangat berpengaruh pada siklus hidrologi terutama proses peresapan air ke dalam tanah. Pendirian suatu bangunan menyebabkan lahan tersebut menjadi lebih kedap air dibanding keadaan semula. Jumlah air yang meresap ke dalam tanah akan menurun dengan drastis atau bahkan tidak ada sama sekali sehingga aliran air permukaan akan meningkat. Kepadatan bangunan yang makin meningkat mengakibatkan kualitas keseimbangan lingkungan semakin menurun. Berkurangnya kawasan resapan air dapat mengurangi kemampuan dalam fungsinya sebagai kawasan penyangga lingkungan. Berkurangnya kawasan resapan air akan berakibat run – off air yang semakin besar. Hal tersebut akan berdampak pada timbulnya bencana banjir di kawasan setempat atau bahkan di kawasan lain diluar kawasan penyangga. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan solusi sekaligus memberikan batasan – batasan terhadap pemanfaatan tanah akibat perkembangan zaman adalah dengan membuat Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 serta Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini dilakukan agar penggunaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat khususnya untuk permukiman dapat memperhatikan fungsi kawasan sesuai pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW masing-masing provinsi, daya dukung tanah, serta fungsi tanah sehingga tidak mengganggu keseimbangan lingkungan setempat maupun lingkungan sekitarnya Webinar Perkim Seri 16 “ Permukiman Di Kawasan Resapan Air “ pada Kamis 22 Oktober 2020 menghadirkan dua orang pembicara yaitu Dr. Mohammad Pramono Hadi, Dosen Fakultas Geografi UGM dan Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup serta M. Nurrochmawardi, ST., MM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kabupaten Sleman. Berikut merupakan ulasan sesi diskusi webinar Bagi masyarakat umum, bagaimana mendeteksi kawasan – kawasan yang ternyata dijadikan sebagai resapan air tanah? Apakah bisa dideteksi berdasarkan ciri – cirinya atau harus ditanyakan ke dinas? Jika kita membahas konteks jenis tanah, sebenarnya tidak hanya tentang lapisan tanah di bagian atas saja, tetapi juga sampai pada batuan yang ada di bawahnya. Terkadang masyarakat itu menilai karakteristik tanah hanya dengan melihat lapisan luarnya saja, tanpa mendeteksi jenis lapisan yang ada di bawahnya. Hal itu biasanya akan disadari saat mereka menggali tanah untuk membuat sumur, di awal pengerjaan mereka yakin bahwa tanah tersebut memiliki sumber air tanah yang banyak untuk bisa dimanfaatkan. Namun, setelah proses pengerjaan terjadi jenis lapisan di bawahnya adalah tanah padas sifat tanah ini keras dan sulit untuk menyerap air sehingga mereka tidak menemukan sumber air dalam sumur. Hal – hal semacam ini sebenarnya sulit untuk dijelaskan kepada masyarakat. Langkah yang paling baik sebenarnya adalah mendata lapisan – lapisan tanah yang ada di permukimaan saat ada salah seorang warganya sedang menggali tanah / sumur. Jika data ini dapat tersistem dan dipetakan dengan baik maka pemerintah dapat membuat kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah. Dr. Mohammad Pramono Hadi, Dosen Fakultas Geografi UGM, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Bagaimana konsep pembangunan permukiman di wilayah darat pada pulau-pulau kecil Provinsi Kepri dengan jenis tanah padsolik merah kuning dan kondisinya rawan air kekuragan air? Karakteristik tanah padsolik merah kuning daya simpan airnya sangat rendah sehingga mudah mengalami kekeringan karena tidak dapat menyimpan air ke dalam tanah. Hal ini menyebabkan wilayah di sekitarnya memiliki kondisi rawan kekurangan air tanah. Saya beri contoh kasus di Gunung Kidul. Gunung Kidul itu daerah yang miskin air tetapi hujannya cukup deras. Sejak tahun 70-an, di sana sudah dilakukan upaya untuk pembuatan PAH Penampungan Air Hujan, namun biaya kegiatan ini cukup mahal. Masyarakat juga masih mengira bahwa pembuatan PAH ini menyita space ruang karena harus diletakkan di dalam atau di luar rumah pribadi masyarakat di atas permukaan tanah. Padahal sebenarnya, pembuatan PAH ini boleh diletakkan di bawah rumah agar tidak menyita ruang yang cukup banyak, namun hal ini harus memperhatikan struktur penampungan air hujannya. Kemudian untuk di daerah Riau atau di daerah kepulauan pulau – pulau kecil lainnya, di sana memiliki kondisi fisik yang berbeda dengan wilayah di dataran lainnya. Untuk di wilayah pesisir atau pulau – pulau kecil sebenarnya juga bisa membuat konsep permukiman dengan menambahkan sistem tampungan air hujan seperti di Kabupaten Gunungkidul. Selain dapat melindungi fungsi tanah, konsep ini sebenarnya juga bisa bermanfaat untuk menyediakan sumber air bagi masyarakat. Jika langkah ini bisa dilakukan, maka pada saat terjadi hujan, airnya tidak langsung terbuang ke luat. Air tawar dari hujan ini masih sangat esensi atau bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya. Air dari tampungan hujan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik lainnya. Dr. Mohammad Pramono Hadi, Dosen Fakultas Geografi UGM, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Alokasi ruang untuk KDB perumahan di kawasan sehingga dapat digunakan untuk ruang terbuka? KDB adalah Koefisien Dasar Bangunan. KDB ini berfungsi untuk menciptakan keseimbangan ruang yang tertata dan terkendali. Keseimbangan ini untuk menjaga jumlah lahan terbangun dan jumlah ruang area terbuka hijau. Jika keseimbangan ruang ini dapat tercipta maka dapat meminimalisir bencana banjir yang disebabkan oleh kurangnya area resapan air. Kita ambil contoh di daerah Kabupaten Sleman, Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang memiliki tanggungjawab terhadap fungsi konservasi air karena letaknya yang berada di Hulu DIY. Aturan di Kabupaten Sleman terkait dengan perumahan yang dibuat oleh pengembang, mereka harus menyediakan sekitar 50 – 60% dari total luas area untuk menjadi fasilitas umum dan ruang terbuka. Sedangkan untuk perumahan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat aturannya hanya menyediakan ruang sekitar 4 meter saja dapat digunakan untuk fasilitas jalan. Namun di lingkup yang lebih luas lagi, penentuan KDB ini sudah melibatkan area zona, seperti zona pertanian dan zona resapan air. Jika aturan untuk ruang terbuka ini dapat diterapkan baik dalam bentuk KDB maupun zona maka keseimbangan ruang akan tercipta untuk konservasi air tanah. M. Nurrochmawardi, ST., MM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
Konsep yang kita analisis memiliki beberapa kegunaan yang berbeda. Namun demikian, dalam semua kasus ini mengacu pada jenis ruang delimited yang menghadirkan karakteristik berbeda dari ruang lain. Perencana kota merencanakan pertumbuhan kota berdasarkan kriteria rasional Harus diperhitungkan bahwa ratusan ribu atau jutaan orang yang mendiami suatu kota memiliki kebutuhan sehari-hari yang sangat berbeda. Salah satu kebutuhan tersebut adalah menikmati ruang terbuka dengan unsur lingkungan alam jalan setapak, pepohonan, vegetasi, dll. Ruang-ruang ini dikenal sebagai area hijau dan di dalamnya warga dapat merasakan ketenangan tertentu dan melepaskan diri dari tekanan kota-kota besar. Di area atau ruang hijau dapat membuat segala macam kegiatan rekreasi dan rekreasi membaca novel di bawah naungan pohon, jalan-jalan anjing atau bermain olahraga di udara gratis. Dalam terminologi militer Dalam konflik bersenjata ada area yang sangat berbahaya dan area lain yang bahayanya berkurang. Yang terakhir ini dikenal sebagai area atau zona hijau. Ini adalah kantong-kantong yang dilindungi secara khusus yang perimeternya menggabungkan langkah-langkah keamanan ekstrem. Tanda ruang dan warna Di sebuah kota, di bandara atau di peta, unsur informasi yang sangat berbeda muncul di hadapan kita. Agar informasi menjadi jelas dan mudah diinterpretasikan, digunakan warna dengan makna tertentu. Secara umum, setiap warna dikaitkan dengan sebuah ide. Merah biasanya menunjukkan larangan, kuning adalah tanda bahaya, biru menunjukkan wajib dan hijau memiliki konotasi positif, seperti warna harapan . Bahkan, di beberapa kota area hijau adalah tempat di mana diperbolehkan untuk memarkir mobil dan di bandara tertentu area hijau digunakan untuk menandakan ruang tunggu atau untuk menunjukkan bahwa suatu tempat dimaksudkan untuk bersantai dan beristirahat bagi penumpang. Berkaitan dengan peraturan keselamatan, warna hijau pada suatu area umumnya menunjukkan bahwa itu adalah tempat yang benar-benar aman. Hijau dari sudut pandang psikologi Terbukti bahwa warna suatu produk sangat menentukan bagi konsumen. Kita semua tahu bahwa penggunaan satu warna atau lainnya dalam pakaian kita mengekspresikan keadaan pikiran kita. Hijau dikaitkan dengan alam dan ekologi, dengan gagasan kesegaran dan kesehatan yang baik jika hijau intens, kelimpahan ditransmisikan dan jika cerah, ketenangan disarankan. Foto Fotolia – Pio3 / Oleksandr Dibrova Topik di Area Hijau
Daerah resapan air menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana di suatu daerah. Simak informasi lengkapnya! Dalam sebuah tata kota yang baik, terdapat banyak instrumen dan aspek yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah aspek hidrologis. Hidrologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang ilmu geografi yang mempelajari pergerakan, distribusi, dan kualitas air di seluruh bumi dan sumber daya air pada sebuah wilayah. Bencana alam seperti banjir, kekeringan atau tanah longsor adalah hal yang tidak bisa kita prediksi. Oleh sebab itu, langkah yang bisa dilakukan adalah membangun daerah resapan air. Daerah ini sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membangunnya agar sebuah kota bisa terhindar dari berbagai macam masalah bencana. Buat kamu yang ingin tahu lebih jauh tentang daerah resapan air, bisa simak artikel ini sampai habis sebab kita akan mengulasnya secara lengkap. Apa itu Daerah Resapan Air? Sumber Daerah resapan air adalah lokasi yang difungsikan sebagai tempat meresapnya air hujan ke dalam tanah atau daerah yang lebih rendah sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang. Fungsi dari tempat ini adalah untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung daerah resapan memiliki peran vital dalam pengendalian banjir dan kekeringan di musim kemarau pada suatu daerah. Dampak yang terjadi kalau sebuah wilayah tidak memiliki daerah resapan adalah bencana banjir, kekeringan sampai tanah longsor. Banjir dapat terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan. Selain itu, kekeringan yang kerap terjadi di musim kemarau bisa kita atasi dengan menampung debit air berlebih pada musim hujan. Sumber Good News From Indonesia Daerah resapan memiliki banyak manfaat untuk alam dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Berikut ini adalah daftar manfaatnya. Sebagai wilayah penampung debit air berlebih ketika musim hujan datang. Upaya pemerintah untuk menanggulangi bencana banjir Sebagai tempat rekreasi masyarakat Sebagai tempat pemercantik suatu daerah Meningkatkan cadangan air tanah pada musim kemarau Mencegah intrusi air laut perembesan air laut atau cairan lain ke dalam lapisan tanah sehingga menyebabkan percampuran. Mencegah terjadinya erosi pada tanah yang tidak stabil Dasar Hukum Daerah Resapan Air Sumber ANTV Klik Pembangunan daerah resapan pada suatu daerah sendiri tertuang dalam beberapa peraturan. Berikut ini adalah dasar hukumnya. Keputusan Presiden Nomor 32 Pasal 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 mengenai Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur Cara Membuat Daerah Resapan Air Sumber Dalam skala yang lebih kecil, kita sebagai masyarakat juga bisa membuat resapan air sendiri di rumah atau komplek perumahan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya Memilih vegetasi yang tepat untuk ditanam di daerah resapan. Beberapa diantaranya adalah bambu, beringin, bisbul sejenis kesemek, rambutan, nangka, manggis, dan matoa. Menjaga kondisi tanah agar tetap subur dan baik Membuat lubang biopori. Pembuatan lubang biopori dapat dilakukan oleh secara pribadi di rumah-rumah sehingga jika dilakukan secara kolektif akan menambah jumlah resapan air di kota besar. Membuat area terbuka hijau baru di taman rumah Membuat sumur resapan di halaman rumah Menjaga agar luas daerah tanah di rumah tidak sepenuhnya dijadikan bangunan permanen. *** Nah, itulah penjelasan lengkap tentang daerah resapan air yang bisa kamu ketahui mulai dari pengertian sampai contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People! Apabila kamu ingin mencari tempat tinggal di marketplace properti tepercaya dan aman. Bisa mengunjungi laman Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Cluster Griya Sakinah Bandung.
Home Peristiwa Sabtu, 05 Februari 2022 - 0405 WIBloading... Hutan Mangrove PIK, Jakarta Utara. Foto Dok SINDOnews A A A JAKARTA - Setidaknya ada 3 tempat paling sejuk di Jakarta yang harus dikunjungi masyarakat. Tempat ini bisa untuk sekadar jalan-jalan, berolahraga, berswafoto, hingga wisata edukasi .Dengan Jakarta yang terkenal salah satu kota terpanas di Indonesia, ada baiknya anda mengunjungi 3 tempat sejuk di ibu kota agar tubuh dan pikiran anda rileks. Berikut 3 tempat paling sejuk di Jakarta yang dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu 5/2/2022Baca juga Hunian Premium di Hutan Kota Jadi Pilihan Investasi Seumur Hidup 1. Hutan Kota SrengsengHutan Kota Srengseng di Kembangan, Jakarta Barat menjadi salah satu kawasan alam hijau yang berperan penting untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan salah satu sumber daerah resapan air. Tempat wisata alam di Jakarta ini sangat cocok dijadikan sebagai wisata edukasi untuk Hutan Mangrove PIKHutan mangrove PIK berada di kawasan Pantai Indah Kapuk. Sebagai sebuah destinasi ekowisata, hutan mangrove PIK ini menyajikan lahan konservasi yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang. Di tempat ini anda dapat berkeliling hutan sambil berfoto dengan latar belakang pohon rindang atau lahan bakau yang Taman SuropatiTaman Suropati merupakan salah satu taman andalan di Jakarta. Kawasan wisata Taman Suropati ini tampak asri dan sejuk karena banyak dijumpai pepohonan hijau nan rindang. Taman Suropati dilengkapi beberapa karya seni berbentuk patung yang menambah keindahan taman. Saat pagi dan sore hari, tempat wisata bernuansa alam ini kerap dipenuhi warga yang berolahraga dan bersantai ria. jon hutan kota jakarta wisata edukasi dki jakarta taman suropati hutan mangrove Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 3 menit yang lalu 21 menit yang lalu 38 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
kawasan hijau yang termasuk daerah resapan air disebut